MUSTIKA INTAN BUMI



Bentuk Mustika : Seperti gumpalan tanah atau bokahan batu pada umumnya. Berkuran kurang lebih : panjang 30 mm, 20 mm, dan tinggi 10 mm. Variasi Warna : kuning, coklat keabu-abuan, mengkilat  tidak  tembus cahaya. Memiliki kekerasan sekitar 4-7 Skala mohs. Apabila dilihat dan di perhatikan pada bagian luar batu mengkilat dan ada titik warna intan, apabila batu ini terkena sinar cahaya tampaknya seperti taburan serbuk intan yang di hampar di atas batu ini.  Berasal : Media yang di ambil melalui proses penarikan ghaib.  

Mustika adalah sebuah benda yang sudah terbentuk dengan sendirinya dialam sudah jadi. Terbentuk secara alami bukan dibentuk manusia atadibentuk isi gaibnya dan mustika tergolong memiliki nlai tersendiri karena memiliki daya yang menjadi simpul energi yang sarat dengan muatan kekuatan gaib, Kekuatan energi ghaib pada benda mustika tidak hanya untuk pemiliknya saja, kekuatan tuah dari benda mustika ini dapat berpengaruholeh orang lain tergantung oleh niatnya. 

Kekuatan gaib di dalam benda mustika tersebut dan tuah yang berasal didalamnya akan sesuai dengan sifat dari masing-masing batunya.  Kegaiban dari sebuah benda mustika sebagai suatu pegangan yang dapat bermanfaat untuk berbagai keperluan khusus dan juga dapat disugestikan untuk membantu dalam hal lain, di dalam dunia supranatural energi tuah dari berbagai benda yang bernuansa gaib dapat dirubah atau ditambahkan fungsinya, hal tersebut tergantung kemampuan seseorang yang dapat mensugestikan kemampuan benda tersebut.  

Sebagai Sarana :

Membawa keberuntungan dan keberhasilan dalam kerezekian, berdagang atau berusaha apa saja akan sukses dan lancar, mempercepat penjualan apa saja seperti gedung, kantor, rumah, tanah, sawah, agar cepat terjual, bila di taruh dalam rumah maka sekeluarga mendapat keberkahan dalam mencari rezeki, mendatangkan rezeki dari berbagai arah, meningkatkan karier dan menguatkan jabatan, dll. Relevansi Profesi : Praktisi bidang perdagangan, pengusaha, keamanan, pejabat, pengobatan, dll. Cara pemakaiannya : Di simpan pada tempat yang diperlukan atau bawa dalam berpergian.

( Di Maharkan Rp.750.000,- )